Visi :
Terwujudnya Jurusan Pendidikan Matematika (PMT) Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya sebagai pusat pengembangan pendidikan matematika yang unggul, kompetitif dan menjadi rujukan lembaga pendidikan.
Misi :
Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang pendidikan matematika secara profesional, akuntabel dan berdaya saing tinggi.
Mengembangkan penelitian pendidikan matematika yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Memberikan konstribusi terhadap pengembangan kualitas pendidikan matematika
Tujuan :
Menghasilkan sarjana pendidikan matematika yang profesional, unggul dan berdaya saing tinggi.
Menghasilkan produk pemikiran dan pengembangan pendidikan matematika yang kreatif dan inovatif.
Menghasilkan model layanan jasa pendidikan matematika yang berkualitas
Sasaran :
Sarjana pendidikan matematika yang profesional, unggul dan berdaya saing tinggi.
Produk pemikiran dan pengembangan pendidikan matematika yang kreatif dan inovatif.
Model layanan jasa pendidikan matematika yang berkualitas.
Dasar Hukum
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 15 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permen Diknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Statuta IAIN Sunan Ampel
Standart Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan dikelompokkan menjadi tiga: Kompetensi dasar; Kompetensi Utama; dan Kompetensi Tambahan (KMA No. 29 Tahun 2008, Pasal 108 Tentang Statuta IAIN Sunan Ampel tentang Kurikulum IAIN Sunan Ampel).
Kompetensi Dasar
Memiliki penguasan ilmu-ilmu keislaman serta mampu menerapkannya di masyarakat dalam menjalankan profesinya.
Memiliki ketrampilan berbahasa Indonesia dan bahasa Asing yang menunjang profesinya sebagai guru matematika.
Menjadi sarjana muslim yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
Memiliki rasa kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, dan rasa solidaritas sosial.
Memiliki sikap ilmiah dan bertanggungjawab terhadap pengembangan profesi dan keilmuannya.
Kompetensi Utama
Kompetensi Pedagogik
Mengidentifikasi karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
Memiliki teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial dan budaya.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan matematika.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran matematika di sekolah/madrasah.
Mengembangkan materi pembelajaran matematika secara kreatif.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Kompetensi Tambahan
Kompetensi tambahan adalah kompetensi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh Jurusan sebagai pilihan yang harus dipilih oleh mahasiswa dan mendukung profesinya kelak. Adapun kompetensi tambahan jurusan PMT fakultas Tarbiah IAIN Sunan Ampel adalah memiliki kemampuan menggunakan teknologi informasi untuk pengolahan data statistik, pengembangan media pembelajaran matematika dan pemrograman sederhana sebagai aplikasi logika matematika.
Rabu, 20 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar